Free banner maker at BannerFans.com

Jumat, 19 Desember 2008

Haruskah emas bersertifikat???

Sertifikat emas adalah bukti keaslian dan kemurnian emas, yang dijamin oleh lembaga resmi. Memiliki sertifikat emas sangat besar manfaatnya. Salah satunya, dikutip dari website BNI (http://www.bni.co.id/Syariah/ProdukPembiayaan/MurabahahKonsumtifMultiguna/tabid/189/Default.aspx) sebagai berikut :
BNI iB Gadai Emas
BNI iB Gadai Emas atau juga disebut Rahn merupakan pembiayaan dengan jaminan berupa emas (lantakan atau perhiasan) yang secara fisik dikuasai oleh Bank. Proses pembiayaan cepat dan sangat membantu bagi mereka yang membutuhkan dana jangka pendek untuk kebutuhan yang mendesak.
Keunggulan :
1. Cepat, karena seluruh proses hanya 30 menit.
2. Mudah, karena dengan prosedur yang sederhana dan diperuntukkan untuk segenap lapisan masyarakat.
3. Murah, karena tarif jasa penyimpanan dihitung secara harian.
4. Menenteramkan karena dikelola secara syariah.
Persyaratan Umum :
1. Memiliki identitas diri (KTP/Paspor).
2. Memiliki rekening tabungan/ giro BNI Syariah sebagai rekening penampung dana gadai.
3. Menyerahkan emas perhiasan/ lantakan (khusus emas lantakan harus di sertai sertifikat).
4. Pembiayaan dapat diberikan maksimal 90 % dari nilai taksiran untuk emas lantakan atau 80 % dari nilai emas perhiasan dengan minimal Rp 1 juta

Tidak ada komentar: